Eks Dirjen Kemendagri Minta 3 Konsorsium Penggarap Proyek KTP-el Diamankan

Jakarta: Eks Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP-el, Husni Fahmi, mengaku pernah mendapat arahan dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. Arahan itu berupa mengamankan tiga konsorsium untuk menggarap proyek KTP-el.
 
Awalnya Husni diajak oleh pejabat pembuat komitmen Direktorat Kependudukan Kemendagri Sugiharto menghadap Irman di Kantor Kemendagri, Jakarta. Pada pertemuan tersebut hadir juga Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
 
“Kami masuk jadi berempat, Irman, Drajat, Sugiharto, dan saya. Kemudian disitu pak Irman memberikan arahan agar tiga konsorsium itu lulus pemeriksaan, penilaian,” kata Husni saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketiga konsorsium itu yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Murakabi Sejahtera, dan Astragraphia. Ketiga konsorsium itu diupayakan untuk memenangkan proyek KTP-el.

Husni mengaku diam usai permintaan Irman tersebut. Ia menjaga rahasia itu dan tak menyampaikan ke anak buahnya.
 
“Saya pulang ke tim teknis saya diam saja dan saya tidak pernah ceritakan peristiwa ini ke tim teknis. Biar saya simpan saja,” ujar Husni.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar apakah ada arahan Irman agar Husni tak membeberkan permintaan tersebut. Husni membantah hal tersebut.
 
“Tidak ada arahan seperti itu, itu buat informasi dan saya tidak lanjuti. Saya diam saja, saya tidak pernah mengarahkan tim teknis untuk supaya memeriksa supaya konsorsium lulus atau bagaimana saya diam saja,” ucap Husni.
 
Husni dan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Keduanya disebut mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan penerapan KTP-el.

Perbuatan itu telah memperkaya sejumlah pihak, korporasi, termasuk Isnu sebesar USD20 ribu. PNRI diperkaya sejumlah Rp107,7 miliar; perusahaan anggota konsorsium PNRI, PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar; pemilik PT Sandipala Artha Putra, Anang Sugiana Sudihardjo sejumlah Rp145,8 miliar; dan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI senilai Rp137,9 miliar.
 
Lalu, memperkaya penyedia jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD1.499.241; swasta Johanes Marliem USD14.880.000 dan Rp25,2 miliar; Direktur Utama PT LEN Industri Persero Wahyuddin Bagenda Rp2 miliar; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp2,3 miliar, USD877.700, dan SGD6.000.
 
Kemudian, memperkaya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sejumlah USD500 ribu dan Rp22,5 juta; mantan pejabat Kemendagri Sugiharto USD3.473.830; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan USD40 ribu dan Rp25 juta.
 
“Berikutnya, memperkaya mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto USD7.300.000 dan jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 seharga USD135.000,” tulis surat dakwaan.
 
Isnu dan Husni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *