Tak Hanya Pengawasan Langsung, Kemnaker Perluas Layanan Pengawasan Lewat Pengawasan Daring

Metro, Suara.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terus memperluas layanan pengawasan ketenagakerjaan dalam menjaga keseimbangan pelindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pengusaha.

Hal tersebut disampaikan Menaker ketika membuka secara virtual Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, di Bogor Jawa Barat, Kamis (6/10/2022).

Ida menyebut, metode layanan pengawasan ketenagakerjaan selama ini hanya terbatas dengan metode konvensional yang mewajibkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan melalui kunjungan langsung ke perusahaan.

“Pengawasan ketenagakerjaan kini dapat ditempuh secara daring dan luring untuk menjangkau lebih banyak perusahaan,” ujar Ida

Baca Juga:Doa Bersama Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Suporter Metro: Kemanusiaan di Atas Segalanya

Menurutnya, norma ketenagakerjaan itu banyak jenisnya, meliputi norma pengupahan, norma jaminan sosial, norma waktu kerja dan waktu istirahat, norma hubungan kerja, norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

“Keseluruhan norma-norma yang ada wajib dipahami dan diterapkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menjelaskan, kegiatan FGD yang diadakan secara hybrid ini sebagai sarana penyebarluasan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terus berkembang kepada seluruh perusahaan.

Selain itu, FGD juga menjadi komunikasi langsung pemerintah dengan perusahaan dalam menghimpun masukan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.

“Semoga dari kegiatan FGD dapat bermanfaat bagi khalayak luas dan bisa terus berlanjut di masa depan,” kata Dirjen Haiyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *