Bejat, Seorang Paman di Jepara Cabuli Keponakan

Jepara: Agung P, 23 tahun, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tinggal serumah bersama keluarga kakaknya. Sebagai paman, Agung P mestinya melindungi keponakannya, AF. Namun sebaliknya malah mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun itu.
 
Perbuatan tercela yang dilakukan Agung P terhadap keponakannya sendiri tidak hanya sekali. Pertama korban dicabuli pada Minggu, 4 September 2022. Saat itu korban sedang bermain telepon genggam, tiba-tiba diseret tersangka Agung P ke dalam kamarnya.
 
“Saat itu korban berhasil melawan dengan menendang perut tersangka hingga kepala tersangka membentur tembok. Tapi kondisi kamar terkunci. Sehingga korban berhasil dicekik dan diancam,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, Jumat, 7 Oktober 2022.
 

Dua minggu berikutnya, tepatnya Minggu, 18 Oktober 2022, tersangka kembali menggagahi keponakannya. Korban yang sedang bermain telepon genggam di kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk kamar. Tersangka yang sedang mabuk langsung mengajak keponakannya berhubungan badan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Korban hanya diam karena takut. Lalu tersangka berbuat yang tidak senonoh terhadap korban,” kata Rozi.
 
Tersangka sempat menghentikan perbuatannya. Lalu sembunyi di belakang pintu kamar korban setelah mendengar ada seseorang yang membuka pintu kamar lain. Tak berselang lama, tersangka langsung keluar dari kamar korban.
 
“Setelah menerima laporan peristiwa itu, kami langsung melakukan penangkapam terhadap tersangka di rumahnya,” ungkap Rozi.
 
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ganjarannya ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
 

(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *