
Edwin mengatakan Lesti Kejora bisa mendapatkan perlindungan jika memenuhi persyaratan. “Terbuka saja untuk menerima permohonan (Lesti) itu. Kalau memang sesuai persyaratan, memenuhi persyaratan perundang-undangan ya kita akan putuskan,” kata Edwin, ketika dihubungi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Edwin menjelaskan pihaknya sering menerima kasus KDRT. Ia berpesan setiap orang yang menjadi korban KDRT dapat mengambil sikap untuk berpisah atau tetap bertahan dengan pelaku.
Namun, ia menyadari untuk mengambil keputusan tersebut tidak mudah bagi korban. Pasalnya, banyak faktor yang menjadi pertimbangan, seperti keutuhan keluarga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Tapi kadang kala juga endingnya tidak begitu bagus, ga begitu maksimal, karena adakalanya korban kemudian memilih atau kembali kepada pelaku,” katanya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Lesti disebut mengalami trauma dan takut bertemu Rizky setelah mengalami kekerasan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Lesti saat ini berada di tempat tertentu dan dalam pengawasan ketat keluarga besarnya.
“Hingga saat ini saudari Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali saudara Muhammad Rizky. Sehingga berada di tempat tertentu yang dalam pengawasan keluarga besarnya,” katanya.
(ADN)













