Pasrah atau Menyerah? Benarkah Ferdy Sambo Tak akan Melawan dalam 11 Sidang dan 3 Kontainer Barang Bukti

SuaraTasikmalaya.id – Antara pasrah atau menyerah, gambaran itu yang diperlihatkan Ferdy Sambo saat dirinya bersama tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Agung alias Kejagung,

Seperti diketahui, Mabes Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka beserta tiga kontainer barang bukti ke Kejagung dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan jika Ferdy Sambo akan menghadapi 11 persidangan.

Di sana akan terlihat bagaimana tim pengacara membela Ferdy Sambo yang terancam vonis maksimal, hukuman mati.

Baca Juga:Tes Kepribadian: Cek! Seberapa Stresnya Anda, Ketahui lewat Gambar Ini

Ferdy Sambo diduga menjadi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada (8/7/2022) lalu.

Setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo menggunakan kekuasaannya untuk menutupi kebusukkannya.

Akan tetapi, semua terbuka setelah Bharada E mengungkap semuanya tentang peristiwa di Duren Tiga.

Kini setelah Mabes Polri menggali permasalah, ada 11 tersangka yang diduga kuat terlibat secara langsung dan tidak dalam menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

11 tersangka

Baca Juga:Tes Psikologi: Percaya atau Tidak, Gambar yang di Buat akan Ungkap Jati Diri Anda Sebenarnya

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (Suara.com/Rakha)
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (Suara.com/Rakha) (sumber:)

ADA lima tersangka yang melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:

1. Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)

3. Bripka Ricky Rizal (RR)

4. Kuat Ma’ruf

5. Putri Candrawathi.

Gerbong Sambo

Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan [sumut.suara.com]
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (sumber: sumut.suara.com)

TUJUH tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice:

1. Ferdy Sambo

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

3. Kombes Pol Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5. Kompol Baiquni Wibowo

6. Kompol Chuck Putranto

7. AKP Irfan Widyanto.

11 kali sidang

Kolase dan ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. [dok polri/keluarga brigadir j]
Kolase dan ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (sumber: dok polri/keluarga brigadir j)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo dkk akan menjalani sebanyak 11 persidangan. 

Di antaranya adalah lima persidangan pasal 340, kemudian tujuh persidangan obstruction of justice.

Setelah dilakukan pelimpahan, Kejaksaan Agung berjanji, pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalisme.

Pasrah atau menyerah?

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kondisi terbaru.

Febri Diansyah mengatakan jika Ferdy Sambo pasrah terhadap perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang tak lama lagi akan segera disidangkan.

Saat menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI, Febri Diansyah pun mengungkap kondisi terkini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambi dikatakan Febry sudah menerima dengan lapang dada.

Ferdy Sambo kata Febri menyerahkan semuanya pada proses hukum yang menjeratnya.

Bahkan, Ferdy Sambo juga sudah memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim.

“Nanti kita berharap (pada) majelis hakim. Kami percaya majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini,” kata Febri. 

“Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia,” kata Febri, Rabu, 5 Oktober 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *