Pengamat: Gas Air Mata untuk Pengamanan Publik, Bukan Industri Olahraga

Jakarta: Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai ada yang salah dengan instrumen pengamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Salah satunya penggunaan gas air mata untuk meredam kericuhan.
 
“Karena kalau melihat kronologi bahwa penggunaan gas air mata ini tidak sesuai dengan industri olahraga yang seharusnya mengadopsi aturan FIFA,” kata Bambang dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk ‘Motif Cuan di Balik Tragedi Kanjuruhan’, Minggu, 9 Oktober 2022.
 
Bambang mengatakan polisi masih menggunakan peraturan terkait pengamanan huru hara yang berlaku di sektor publik. Sementara, pengendalian massa di stadion harus diperlakukan berbeda.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Makanya kalau kemudian ini bertabrakan bertentangan dengan SOP ya memang tidak cocok antara keamanan pengamanan publik dengan pengamanan industri, dalam hal ini adalah industri olahraga,” ucap Bambang.
 
Ia mendorong adanya evaluasi dan audit manajemen pengamanan. Sehingga, audit tidak hanya menyentuh stadion seperti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
“Saya menyampaikan perlu audit sistem manajemen pengamanan gitu,” ujar Bambang.

 
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
 
Sebanyak enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sementara itu, 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur ialah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *