Satgas Pamtas RI-Timor Leste Tangkap 2 Pelintas Batas Ilegal

Kupang: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Timor Leste dari Satuan Yonif RK 744/SYB menangkap dua pelintas batas yang diduga melintas secara ilegal di Dusun Aimalirin, Desa Alas Utara, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
 
Komandan Satgas Pamtas RI-Timor Leste dari Satuan Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya, mengatakan dua pelintas batas tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi saat melintas.
 
“Saat diamankan kedua warga tidak memiliki dokumen resmi, sehingga anggota langsung mengamankan keduanya,” kata Yudhi saat dihubungi dari Kupang, Minggu, 9 Oktober 2022.
 

Penangkapan dua pelintas batas tanpa dokumen resmi keimigrasian itu dilakukan saat personel Satgas Pamtas melakukan patroli di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua warga yang belum diketahui identitasnya tersebut telah ditangkap di Pos Satgas Pamtas RI-Timor Leste Ailala. Namun, lanjut Yudhi, setelah berkoordinasi dengan personel Satgas Pamtas, keduanya langsung dipindahkan ke Pos Koki Motamasin, Kabupaten Malaka. Untuk selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua.
 
“Hari ini direncanakan akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
 
Yudhi mengimbau seluruh pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia diharapkan membawa dokumen resmi dan melintas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Hal itu untuk menghindari proses hukum bagi pelanggar pelintas batas yang melintas melalui kawasan Indonesia.
 

(WHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *