Andai Dilarang Tak Terjadi Seperti Ini

Suara.com – Polri membeberkan alasan menetapkan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto hingga Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, karena mereka tidak melarang anggotanya menggunakan gas air mata.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Wahyu padahal mengetahui aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata.

“Sudah sangat jelas dalam regulasi keselamatan dan keamanan tersebut, setiap aparat keamanan dilarang membawa gas air mata. Bukan hanya gas air mata, membawa tameng, membawa tongkat, memakai helm dan masker,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Polri Sebut 131 Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Bukan karena Gas Air Mata, Polisi di Malang Sujud Mohon Ampun ke Aremania

Padahal, kata Dedi, sebagai penanggung jawab operasional pengamanan Wahyu semestinya memperhatikan aturan tersebut.

“Kenapa itu tidak dilarang? Andai kata itu dilarang, tentunya tidak akan terjadi seperti ini,” ungkap Dedi.

Gas Air Mata Kedaluwarsa

Polri sebelumnya mengakui ada anggota yang menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan. Beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.

Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang [Twitter]
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton di Kanjuruhan Malang [Twitter]

“Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa,” ujar Dedi.

Baca Juga:
Apel Polres Kota Malang Berubah Jadi Sujud Mohon Ampun dan Minta Maaf kepada Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan

Dedi tak menyebut jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan oleh penyidik. Dia mengklaim barang bukti tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *