
Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bukan hanya Gubernur Papua Lukas Enembe yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua. Namun, ada pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan KPK terkait menanggapi penolakan istri Lukas dan anaknya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus menjerat Lukas Enembe.
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa lantaran sebagai pihak keluarga berhak diperkenankan tidak memberikan kesaksian untuk melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe.
“Kami tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan Istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Maka itu, kata Ali, pada panggilan selanjutnya nanti Istri dan anak Lukas Enembe harus kooperatif hadir dalam panggilan penyidik.
“Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silahkan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,” imbuhnya
Sebelumnya Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk bertemu dengan penyidik antirasuah terkait penolakan pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe.
“Jadi memang kedatangan kami hanya hal itu. Ibu lukas enembe dan anaknya bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata Petrus di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Petrus menjelaskan dasar penolakan istri Lukas dan anaknya dimintai keterangan tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Aturan tersebut berisi seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
Baca Juga:
Ruang Kerja Rektor Unri Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap di Unila
“Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang,” ucap Petrus













