
“Manajemen TMII wajib membayar hak buruh seperti upah, pesangon, JHT, jaminan kesehatan,” kata Said Iqbal, Senin, 10 Oktober 2022.
Berdasarkan aturan, Said Iqbal menegaskan apabila ada peralihan manajemen dalam sebuah perusahaan, pengelola baru yang menanggung hak-hak para karyawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
TMII sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih dan pengelolaan diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) sejak 1 Juli 2021.
“Prinsipnya, bila ada peralihan manajemen pengelola, maka sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, seluruh hak karyawan dibayarkan oleh manajemen yang baru,” jelas dia.
Said Iqbal mengatakan KSPI akan membantu 30 karyawan TMII yang sudah pensiun untuk mendapatkan haknya. Apalagi, mantan karyawan TMII sudah kembali beraksi membentangkan spanduk tuntutan agar pesangon mereka dibayarkan di sekitar TMII.
Spanduk yang kembali dipasang mantan karyawan TMII bertuliskan, ‘Pak Jokowi, mohon Bapak Presiden tolong kami rakyat kecil Pak. Sampai hari ini kami tidak terima SK Pensiun dan juga uang pesangon kami tidak dibayarkan TWC. Kami didepak, dirumahkan. Tolong Dirut TWC Edy Setijono dan EVP Emilia bertanggung jawab!! Jangan arogan dan membungkam kami orang kecil’.
Sebelumnya, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM, PT TWC, M Nur Sodiq, membeberkan perihal pesangon pensiunan karyawan TMII. Menurut dia, pihaknya masih berdiskusi dengan semua pihak untuk mencarikan solusi dari permasalahan ini.
“Untuk pesangon yang belum dibayarkan, kita masih menunggu kepastian dan akan kita diskusikan lebih lanjut dengan semua pihak, baik dengan Setneg maupun dengan pemegang saham,” ujar Nur Sodiq dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
(AZF)













