Badan Informasi Geospasial dan Derap Langkah Perundingan Batas Wilayah RI-Malaysia

Lumbis Pasiangan: Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama perwakilan Kementerian Pertahanan dan TNI melakukan inspeksi pilar batas di Kecamatan Lumbis Pasiangan, Nunukan, Kalimantan Utara pada Jumat, 7 Oktober 2022. Inspeksi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan survei penyelesaian Outstanding Border Problems (OBP) — istilah untuk wilayah perbatasan yang masih bermasalah.
 
Medcom.id turut mengikuti kegiatan inspeksi ini, yang berlangsung di medan yang cukup sulit dijangkau dan ditempuh. Setelah inspeksi, Medcom.id berkesempatan mewawancarai Kepala BIG Aris Marfai.

Apa kegiatan BIG di Lumbis Pasiangan?

BIG bersama-sama dengan tim pemetaan batas, dari Kemhan, BIG dan juga dibantu oleh teman-teman TNI dari pos lintas batas, meninjau GP1 yang berada di Kecamatan Lumbis Pasiangan. Kita baru saja meninjau pilar batas tersebut.
 
Pilar ini penting sebagai salah satu patokan atau salah satu tanda dari kita melakukan pemetaan batas, di mana saat ini batas antara Indonesia dan Malaysia, terutama di wilayah Kalimantan Utara ini memang ada beberapa segmen yang masih berstatus Outstanding Border Problems (OBP), dan itu akan segera kita selesaikan dengan perundingan antara Indonesia dan Malaysia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kami dari BIG bertugas secara teknis mengawal dan membantu untuk pengukuran, survei, dan pemetaan titik koordinat batas.


Saat ini masih ada berapa titik OBP yang belum terselesaikan?

Saat ini antara Indonesia dan Malaysia di segmen Kalimantan Utara ada sekitar tujuh segmen, empat di bagian Barat dan tiga di Timur. Tahun ini sudah mulai kita selesaikan melalui perundingan dan pengukuran bersama dengan Malaysia.

Titik spesifik mana yang diinspeksi hari ini?

Hari ini kita menginspeksi GP1. Nanti masih ada beberapa titik. Mulai besok (8 Oktober) tim survei akan mulai turun untuk melakukan pengukuran bersama. Jadi kami hari ini melakukan inspeksi bersama antara BIG dan teman-teman TNI untuk melihat beberapa pilar batas, termasuk yang baru saja kita amati dengan menggunakan long boat ke arah hulu, adalah GP1.

Masyarakat umum belum terlalu mengenal BIG, apa sebenarnya BIG itu, dan apa tugas serta fungsinya?

Badan Informasi Geospasial adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas menyelenggarakan informasi geospasial sesuai dengan amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2011. Penyelenggaraan informasi geospasial meliputi yang pertama penyelenggaraan informasi geospasial dasar, yang berupa peta dasar, baik skala besar, skala 5.000, skala 25.000, skala 50.000, dan skala 250.000. Itu merupakan tugas dari Badan Informasi Geospasial.
 

Kedua, BIG juga mendampingi, melakukan pembinaan, untuk pengembangan informasi geospasial tematik, yaitu tema-tema sektoral yang ada di kementerian dan lembaga. Informasi geospasial tematik ini wali datanya adalah kementerian dan lembaga terkait, namun BIG membantu dan juga melaksanakan pembinaan untuk pemetaannya.
 

Ketiga, kami juga bertugas untuk melaksanakan penyebarluasan informasi geospasial yang terangkum dalam jaring geospasial nasional, di mana kementerian, lembaga dan seluruh pemda, mereka mempunyai data spasial yang terwadahi dalam simpul jaringan.
 

Nah kita berusaha agar seluruh data tersebut, baik yang ada di pemerintah pusat maupun daerah, itu bisa dipakai seoptimal mungkin untuk pelaksanaan pembangunan untuk tata ruang, pengelolaan sumber daya, dan juga mendukung investasi.

OBP itu melibatkan banyak pemangku kepentingan, lintas lembaga dan kementerian. Apa peran spesifik BIG dalam hal ini?

Ini bagus sekali. Jadi permasalahan batas negara ini memang lintas. Ada kemendagri, ada kemhan, ada kami di BIG. Tugas kami di dalam pemetaan batas adalah secara teknis dan saintifik, membantu melakukan pengukuran dan survei tentang titik-titik batas.
 
Kemudian juga secara saintifik melakukan diplomasi dan negosiasi dengan negara tetangga dalam hal perencanaan pengukuran dan pemetaan serta pelaksanaan keduanya. Nanti hasilnya bisa dibawa ke meja perundingan dalam menetapkan pemetaan batas negara.

Langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk mempercepat penyelesaian OBP?

Jadi kita memerlukan komitmen bersama, baik kita di internal antara BIG dan lembaga terkait di Indonesia, maupun komitmen dari negara tetangga yang sekarang sedang membahas border tersebut. Selain komitmen adalah perlu penyelesaian bersama dan perlu perencanaan dan agenda untuk pelaksanaan pengukuran, terutama yang masih OBP agar segera selesai.
 

Tentu hal ini perlu didukung dengan pendanaan yang memadai, karena lokasi-lokasi survei bersama itu selalu lokasi yang sulit dijangkau. Dan ini merupakan usaha kita untuk mempercepat agar yang masih beberapa segmen itu segera selesai. Kita sangat optimistis karena banyak segmen yang sudah bisa kita selesaikan selama ini, dan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, saya yakin proses negosiasi dan diplomasi akan berjalan lebih lancar di kemudian hari.


Mengenai Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP), bisa dijelaskan secara singkat apa itu dan apa peran BIG di situ?

Terima kasih, ini menarik. Jadi kebijakan satu peta ini menurut Perpres 23 2021, itu diamanatkan bahwa kebijakan satu peta yang menurut Perpres sebelumnya di tahun 2016 itu ada 85 peta tematik, sekarang ditambahkan menjadi 158 peta tematik. Artinya, 158 peta tematik yang ada di kementerian/lembaga dan di daerah, itu harus memiliki standar yang sama, harus memiliki referens yang sama, harus memiliki metadata yang sama, dan harus bisa dibagi-pakaikan secara bersama. Di Kementerian A, dapat mengolah atau mengakses data yang relevan yang dimiliki kementerian atau lembaga lain dengan interoperability yang bagus.
 

Nah, BIG berperan sebagai ketua tim pelaksana untuk percepatan tersebut. Tentu sebagai tim Percepatan Kebijakan Satu Peta ini adalah kemenko perekonomian dan kami di BIG secara teknis menjadi ketua pelaksana untuk mempercepat apa yang harus kita percepat. Pertama kita melakukan inventarisasi, kemudian melakukan kompilasi, kemudian juga melakukan sinkronisasi, dan juga melakukan penyebarluasan atau berbagi pakai.
 

Ada beberapa yang sudah kita selesaikan. Saat ini kita sudah mengkompilasi lebih dari 154, artinya sudah 97 persen. Ini tinggal kita verifikasi ya, dan verifikasi ini juga sudah 64 persen. Kemudian kita sinkronisasi. Ada beberapa yang masuk dalam tumpang tindih, jadi ada ketidaksesuaian antar satu peta tematik dengan yang lain. Misalnya antara tata ruang dan batas dengan kawasan hutan dan lain sebagainya, ini yang kita sebut dengan piti (PITTI), yaitu yang akan kita push agar pitti ini bisa diselesaikan.
 

Bagaimana cara menyelesaikannya? Tentunya, kami di BIG bertugas melakukan kompilasi dan pengukuran. Tapi mekanisme penyelesaian tumpang tindih itu sudah ada di Keppres 43 2021, ada beberapa mekanisme dan tahapan yang bisa dilaksanakan di sana.

 

(FJR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *