
“Kita akan menunggu dan mengikuti proses,” ujar Aboe dalam keterangannya, Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut dia, untuk menentukan capres di PKS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Pasal 18 ayat 2 huruf a yang merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP). Selanjutnya, hasil DPTP akan memunculkan capres.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pencapresan akan disampaikan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Syuro,” kata Aboe.
Hingga kini, PKS masih berpegang kepada keputusan musyawarah Majelis Syuro VII yang berlangsung pada 14-15 Agustus 2022. Dalam keputusan itu menghasilkan kriteria dari capres yang akan diusung.
“PKS akan mengusung bakal calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius, berpeluang besar untuk menang di Pemilihan Presiden 2024, dan menjadi simbol perubahan untuk Indonesia yang lebih baik,” papar dia.
Dia mengaku kini pihaknya tengah melakukan konsolidasi struktural secara berkala untuk menyerap aspirasi internal PKS. Serta tengah menyiapkan mesin politik dalam menyongsong Pemilu 2024.
(LDS)













