Gas Air Mata Kedaluwarsa Disorot, Mahfud MD Berikan Penjelasan

SuaraTasikmalaya.id – Pemakaian gas air mata yang dilakukan oleh polisi terhadap supporter di Stadiion Kanjuruhan, Malang saat ini menjadi sorotan. 

Pasalnya, Komnas HAM mengungkapkan gas air mata yang dilemparkan ke supporter sudah kedaluwarsa.

“Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan,” kata  Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan, Choirul Anam  dikutip dari Antara pada Selasa, 11 Oktober 2022.

“Tapi memang perlu pendalaman,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Aduh! Ditinggal Lesti Kejora, Diduga Rizky Billar Masih Sempet-sempetnya Live Video Syur, Publik pun Emosi

Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan gas air mata yang disebut kadaluarsa tersebut.

“Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, beberapa gas air mata yang ditembakkan itu memang sudah kedaluwarsa. Meski demikian, pihaknya masih belum memastikan sejumlah gas air mata lainnya karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak,” tutur Menko Polhukam itu.

Mahfud berkata proses pemeriksaan kandungan gas air mata itu dilakukan untuk mengetahui tingkat bahayanya.

Ia menyebutkan bahwa nantinya timnya akan segera menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“TGIPF pada Rabu (12/10) akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga diharapkan laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10),” katanya.

“Mulai besok, kami akan konsinyering untuk menyusun laporan, mendiskusikan dan menyusun laporan akhir,” ucapnya.

Mahfud MD berjanji penyerahan hasil investigasi dan rekomendasi tersebut lebih cepat dari target awal penyelesaian, yaitu satu bulan.

“Kami Insyaallah lebih cepat lagi, 10 hari saja. Artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan,” ujarnya.

“Sudah seminggu kami bekerja, hari ini adalah hari terakhir untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan oleh TGIPF,” ucap mantan Ketua MK itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *