KPK Dalami Temuan untuk Kembangkan Suap Unila ke Kampus Negeri Lain

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami temuannya untuk mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) ke kampus negeri lain. Sejumlah bukti kasus suap di Unila ditemukan penyidik di tiga kampus negeri.
 
“Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Ali mengatakan pendalaman dilakukan karena KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. Semua pihak yang terlibat dipastikan dilibas.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Karena kami komitmen untuk tuntaskan setiap perkara yang kami tangani,” tegas Ali.
 
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga kampus negeri di beda kota pada 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila.
 
“Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Tiga kampus negeri itu yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Ruang kerja rektor di tiga kampus itu ikut digeledah penyidik.
 

 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *