Partai Garuda Nilai Gugatan Ijazah Palsu Justru Bakal Menguntungkan Jokowi

Jakarta: Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019 resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini justru menguntungkan Jokowi kerana bakal tidak terbukti bersalah lewat putusan pengadilan.
 
“Tidak perlu juga melakukan pembelaan secara berlebihan di ruang publik, karena sudah masuk wilayah lembaga peradilan. Walaupun faktanya, data pak Jokowi sudah dinyatakan valid dalam Pilpres 2019, karena wajib terlebih dahulu diverifikasi sebelum dinyatakan resmi menjadi calon Presiden,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Gugatan ini kata Teddy justru menguntungkan Jokowi. Pasalnya, dengan adanya kekuatan hukum di pengadilan maka isu ijazah palsu ini tidak lagi bisa digoreng oleh kelompok-kelompok pembenci Jokowi. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Langkah yang dilakukan oleh WNI (penggugat) ini malah sangat merugikan kelompok yang ingin membuat kekacauan, yang ingin menggunakan isu ijazah palsu sebagai kendaraan mereka dalam membuat kerusakan. Jika nanti secara hukum tidak terbukti, maka isu ini tidak bisa lagi mereka gunakan,” jelas Teddy.
 

Jika isu ini terus dilontarkan, maka dengan putusan pengadilan maka bisa diproses secara pidana. Sehingga bisa diproses hukum. Ini tentu hal yang positif, karena bisa segera membersihkan hal-hal yang negatif.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022.
 
Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
 
Disebutkan dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

 

(WHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *