Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara

Suara Denpasar– Penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah Brigadir J kini tengah diusut lebih dalam oleh penyidik.

Kali ini Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri ini dijerat dengan undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Ancamannya juga bukan main-main, yakni selama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menggunakan jet pribadi bersama rombongan anggota Polri untuk terbang ke keluarga Brigadir J.

Baca Juga:Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung

Saat ini yang bersangkutan statusnya adalah tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan bersama Ferdy Sambo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan. 

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya kaitannya dengan pengadaan jet tersebut.

Dari anggota kepolisian sampai dengan pihak dari penerbangan atau aviasi.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” ujar Ramadhan, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Suami Seali Syah? Ini Kata Pejabat Polri

Pasal yang disangkakan dalam laporan  LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya. *** (PMJnews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *