Perlu Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau Buat Revisi PP 109/2012

Suara.com – Rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai melanggar prosedur.

Pasalnya, revisi regulasi tidak melibatkan pelaku usaha tembakau dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku karena tidak adanya partisipasi bermakna seperti diamanatkan oleh undang-undang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, keterlibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kebijakan publik diperlukan agar regulasi yang diterbitkan komprehensif. Hal ini bukan hanya formalitas belaka melainkan memang diwajibkan oleh undang-undang.

“Regulasi pengendalian tembakau yang saat ini dijalankan melalui penerapan PP 109/2012 memang merupakan domainnya Kementerian Kesehatan, namun untuk menjamin komprehensivitas serta efektivitas regulasi, keterlibatan para pemangku kebijakan regulasi perlu dilibatkan. Jika tidak, regulasi tidak akan efektif,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Industri Lirik Produk Rendah Risiko, Indonesia Perlu Kajian Tembakau Alternatif

Polemik terkait revisi PP 109/2012 kembali mengemuka setelah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik pada Juli lalu.

Pada uji publik ini, hanya segelintir pelaku IHT yang turut diundang, peritel mengaku tak pernah dilibatkan sekalipun dalam pembahasan revisi.

Gitadi menambahkan, jika Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan memaksakan revisi regulasi terbit, mata rantai IHT bakal terancam.

Hal ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara, terlebih cukai hasil tembakau menopang hampir 10% pemasukan negara.

Oleh karenanya, untuk mewujudkan kebijakan publik yang komprehensif, Gitadi menyarankan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemetaan pemangku kebijakan yang terpengaruh atas revisi PP 109/2012 secara menyeluruh.

Baca Juga:
Industri Tembakau Indonesia Jadi Incaran Lembaga Asing Buat Intervensi Regulasi

“Indonesia memiliki mata rantai IHT yang panjang tidak seperti negara lain. Nah, ini sulit dilakukan di Indonesia terlebih pemerintah juga masih mengandalkan pemasukan dari cukai tembakau,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *