Sistem Keamanan dan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola Harus Dievaluasi

Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani meminta tragedi Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kejadian serupa tidak boleh terjadi di masa depan.
 
“Semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Puan mengatakan pemerintah juga harus memastikan hak-hak korban kerusuhan di Kanjuruhan terpenuhi. Mulai dari perawatan hingga layanan trauma healing.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Karena korban insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik, tapi juga luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan sanak saudara,” ujar dia.
 
Selain itu, suporter juga perlu mendapat pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Serta berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga,” papar Puan.
 




Baca juga: Diperiksa Lagi, Peran 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Digali 

 
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
 
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *