Tak Setuju Baim Wong Dipenjara gegara Prank, Tretan Muslim: Kejahatan Terbodoh Sepanjang Masa

Tretan Muslim menyarankan agar polisi melarang Baim Wong mengunggah konten di YouTube.

Yohanes Endra

Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:27 WIB

Matamata.com – Di hadapan Deddy Corbuzier, Tretan Muslim menyinggung soal kasus Baim Wong yang dilaporkan ke polisi karena membuat konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Berbeda dengan keinginan warganet, Tretan justru tak setuju Baim dipenjara.

Tretan Muslim mengatakan bahwa masuk penjara karena konten prank merupakan kejahatan terbodoh. Oleh karena itu, dia tak setuju Baim Wong masuk bui karena kasus baru-baru ini.

https://www.youtube.com/watch?v=W86yBZ0CRrE

“Aku nggak setuju kalau Baim Wong sampe dipenjara, soalnya orang dipenjara karena prank itu adalah kejahatan terbodoh sepanjang masa,” kata Tretan Muslim dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya pernah ada YouTube masuk penjara karena konten prank, yakni Ferdian Paleka. Hal tersebut dianggap bikin repot kepolisian lantaran mereka harus membuat berkas yang tak sedikit jumlahnya.

Daripada masuk penjara, Tretan Muslim menyarankan agar polisi melarang Baim Wong mengunggah konten di YouTube.

Gaya Tretan Muslim Pakai Sarung. (Instagram/@tretanmuslim)
Gaya Tretan Muslim Pakai Sarung. (Instagram/@tretanmuslim)

“Daripada dipenjara, kalau ada orang konten aneh-aneh mending di-banned, nggak bisa upload YouTube, itu lebih menakutkan,” tutur Tretan Muslim.

“Misalnya polisi ngasih rekomendasi ke YouTube, Baim nggak boleh upload video dua bulan, buat mereka lebih seram, atau Baim boleh upload YouTube tapi nggak boleh prank ya,” lanjutnya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa atas konten prank KDRT pada 7 Oktober lalu. Selain dianggap sebagai laporan palsu, konten ini dipermasalahkan karena dirilis di tengah panasnya isu KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kontributor: Chusnul Chotimah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *