Heboh Polemik Ijazah S1 Presiden Jokowi, Ini Penjelasan Rektor UGM

Jakarta: Nama Presiden Joko Widodo sempat menghebohkan publik Tanah Air pada pekan lalu. Tepatnya pada 3 Oktober 2022, orang nomor satu di Indonesia itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga ijazah S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu.
 
Kabar mengenai polemik ijazah Jokowi langsung mendapat perhatian dari pihak UGM. Rektor UGM Prof. Ova Emilia memastikan ijazah milik Jokowi asli.
 
“Kami tetap mempunyai dokumen arsip itu (ijazah S1 Joko Widodo),” kata Ova di Gedung Pusat UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.

Sudah mengecek keaslian ijazah Jokowi 

Ova mengatakan otoritas kampus sudah mengecek keaslian data dan informasi, serta dokumentasi yang masih tertata rapi. Akun @DokterTifa mempertanyakan mengenai bentuk hingga format tulisan ijazah dengan nama Joko Widodo yang diunggah di media sosial. 
 
“Penulisan ijazah memakai tulis halus. Saat itu belum sampai ada penyeragaman. Kalau sekarang ada format khusus,” ucap dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ova mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumni nya. 
 

“(Klarifikasi) sebagai bentuk tanggung jawab kami ke publik, bukan karena yang dipertanyakan orang nomor satu (presiden),” ujarnya.
 
Keaslian ijazah Jokowi juga disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta. Ia mengatakan  sudah melihat format penulisan ijazah pada periode 1980-an. Ia mengatakan penulisan nama dalam ijazah memang memakai tulis tangan halus, termasuk teman-teman seangkatan Joko Widodo yang lulus di waktu yang sama. 
 
“Untuk fakultas lain tidak tahu pasti. Kalau di Fakultas Kehutanan memang seperti itu,” ujar Sigit. 

Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat

Isu mengenai ijazah Presiden Jokowi mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Under Cover’ melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
 
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
 
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
 

(PAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *