Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya, mengatakan peristiwa bermula saat AF sedang mengamen di tempat usaha korban. Kemudian AF diusir saat sedang melakukan aktivitas tersebut.
“Pelaku AF merasa sakit hati karena diusir saat mengamen di tempat usaha korban, kemudian pelaku melakukan penusukan kepada korban setelah diusir,” kata Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dia menerangkan penusukan leher pemilik warung itu terjadi pada pukul 20.30 WIB, Senin, 10 Oktober 2022. Akibatnya korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah menusuk korbannya, AF sempat mencoba melarikan diri sambil memegang pisau. Namun, dia berhasil ditangkap pihak kepolisian. “Tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan,” katanya.
Saat ini, AF telah ditahan di sel tahanan Polsek Bekasi timur untuk menjalani proses hukum atas tindakannya tersebut.
“Sedangkan untuk korban dibawa ke RS. Rawalumbu guna perawatan akibat luka tusuk di lehernya,” jelas Ridha.
(DEN)