Rizky Billar Diperiksa Hari Ini, Alasan Objektif Penahanan Terpenuhi, Langsung Jadi Tersangka?

SuaraSoreang.id – Setelah mangkir dari panggilan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya datangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengonfirmasi kehadiran Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah datang, lagi diperiksa,” ujar Nurma pada awak media.

Kedatangan Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Lebih Seram dari Covid-19, Ini 5 Wabah Paling Mematikan di Dunia, 500 Juta Orang Meninggal

Hingga berita ini tayang, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.

Lantas, setelah pemeriksaan ini apakah Rizky Billar akan langsung berstatus tersangka dan segera ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Rizky Billar berpotensi langsung menjadi tersangka.

Dia menjelaskan jika status kasus perkara KDRT Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, penyidik juga telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT sebagaimana dilaporkan Lesti Kejora.

Baca Juga:536 Masehi, Tahun Paling Seram untuk Manusia Hidup

Kemudian, jika sudah ditetapkan menjadi tersangka, Rizky Billar bisa langsung ditahan dengan alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

“Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/10/2022).

Sementara ini, alasan objektif penahanan Rizky Billar telah terpenuhi. 

Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan perlu penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *