Tak Terima Dihina, Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta

Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta.

Yohanes Endra | Ferry Noviandi

Rabu, 12 Oktober 2022 | 06:45 WIB

Matamata.com – Denise Chariesta tampaknya harus kembali siap berurusan dengan hukum. Denise dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena perempuan yang juga pengusaha bunga itu menghina Farhat dan partai yang didirikannya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan laporan Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta. Menurut Endra Zulpan, Farhat melaporkan Denise Senin (10/10/2022).

Farhat Abbas (Instagram/@farhatabbasofficial)
Farhat Abbas (Instagram/@farhatabbasofficial)

“Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC,” kata Endra Zulpan ditemui hari ini, Selasa (11/10/2022).

Endra Zulpan mengatakan bahwa Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta. Denise diduga menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.

“Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A,” katanya.

Selain itu, Endra Zulpan menyebutkan bahwa Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta karena telah menyebut partai yang didirikannya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai partai bodoh. Sebagaimana diketahui, Partai Pandai saat ini tidak lolos verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Denise Chariesta di Mapolda Metro Jaya. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Denise Chariesta di Mapolda Metro Jaya. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

“Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas),” kata Endra Zulpan mengungkap.

Sebelum melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas telah melakukan somasi kepada perempuan yang juga tengah genjar diisukan sebagai selingkuhan Regi Datau. Namun somasi Farhat tak diindahkan.

Endra Zulpan menyebutkan, laporan ini terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *