IPW Sebut Pencopotan Irjen Nico Afinta Karena Desakan Publik

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta buntut peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Namun, pencopotan itu dinilai bukan karena melanggar etik, melainkan desakan publik.
 
“IPW melihat pencopotan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim lebih karena besarnya tekanan publik terhadap kepolisian terkait kasus Kanjuruhan, khususnya tekanan di Jawa Timur, bukan karena adanya pelanggaran disipilin maupun kode etik,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Sugeng memandang dalam kasus Kanjuruhan, pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab pengamanan wilayah adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ferli pun telah menegaskan bahwa 5 jam sebelumnya telah memberikan arahan untuk tidak melakukan kekerasan dan tidak melakukan penembakan gas air mata.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kapolres tidak pernah memerintahkan. Sehingga, problematiknya adalah soal profesionalisme di lapangan,” ungkap Sugeng.
 
Kapolri mencopot Irjen Nico Afinta dan AKBP Ferli Hidayat buntut kerusuhan yang menewaskan 132 orang itu. Irjen Nico dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya, sedangkan AKBP Ferli Hidayat dipindah sebagai perwira menengah (pamen) bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
 
Kini, jabatan Kapolda Jatim diemban Irjen Teddy Minahasa. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

IPW punya dua catatan agar tragedi Kanjuruhan tak terulang. Pertama, Sugeng meminta Irjen Teddy mampu meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan dengan pembinaan dan pengawasan yang ketat. Profesionalisme di lapangan itu, kata dia, anggota yang dikerahkan harus ahli sesuai bidangnya dan juga memahami regulasi.
 
“Memadukan antara keahlian dan regulasi adalah satu seni di dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga tidak terjadi pelanggaran prosedur,” ungkap Sugeng.
 
Anggota di lapangan juga harus memiliki kemampuan teknis dalam mengatasi tantangan situasi yang berkembang capat di luar dugaan. Dengan tidak melanggar prosedur, khususnya terkait penerapan regulasi.
 
Catatan kedua, IPW meminta perhatian penuh Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara-perkara pidana di wilayah Polda Jatim. “Karena IPW mendapat beberapa laporan dari masyarakat adanya mafia hukum yang mengintervensi tugas-tugas penyidik dan oknum penyidik yang dipengaruhi,” ucap Sugeng.

 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *