
“Memang keterwakilan 30 persen itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30 persen. Tapi yang jelas untuk mendapatkannya memang agak susah juga,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Kamis, 13 Oktober 2022.
Adapun peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlam Hafiz menilai penggunaan kata ‘memperhatikan’ kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” ungkap Kahfi.
Kahfi pun mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.
(LDS)













