Kuat Maruf Desak Putri Mengadu ke Ferdy Sambo Terkait Insiden di Magelang

Jakarta: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi, didesak oleh Kuat Maruf untuk melaporkan kejadian yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah. Kuat mendesak Putri untuk melaporkan kepada Sambo walaupun belum jelas kejadian apa yang terjadi sebenarnya di rumah Magelang.
 
“Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” tulis petikan dakwaan jaksa mengutip dalam situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Tertulis dalam dakwaan tersebut bahwa awalnya menyebut Kuat ikut terlibat dalam keributan dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, hal tersebut diketahui ajudan Sambo yang lain, Bripka Ricky Rizal. Tetapi, tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘ada apaan Yos….’ dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…’,” tertulis dalam dakwaan jaksa.
 

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
Tidak hanya kasus pembunuhan berencana, ada juga kasus obstruction of justice. Mereka yang jadi tersangka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Mereka disangkakan dengan pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(AGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *