Optimalkan Ekonomi Digital, Keamanan Siber Diperkuat untuk Tekan Kejahatan di Dunia Maya

Jakarta: Dewasa ini pertumbuhan teknologi informasi sangat pesat terutama pada penggunaan internet di saat ekonomi digital terus tumbuh dari waktu ke waktu. Mendukung hal tersebut, pengguna internet harus dilindungi dengan sistem penanggulangan kejahatan dunia maya agar pengaksesan internet lebih aman dan nyaman.
 

Keamanan dalam konektivitas akan menjaga privasi user dan mengurangi risiko cybercrime dalam penggunaan internet sehari-hari. Adapun pembobolan keamanan siber dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun tanpa pandang bulu.
 

“Baik itu kepada instansi pemerintah maupun swasta dan lintas sektoral dari berbagai industri,” kata Chief Information Security Officer (CISO) CNS Bruce Hanadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Oktober 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menambahkan beberapa kasus ‘Bjorka’ membuktikan cybersecurity masih dipandang sebelah mata. Hal itu yang membuat pihaknya menawarkan sebuah peace of mind. Upaya itu dilakukan karena pentingnya keamanan dan proteksi diri dari serangan digital dan akses ilegal yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
 
“Dan dapat terjadi kepada siapapun,” kata Bruce.

Menurut International Organization for Standardization (ISO) cybersecurity atau dikenal juga dengan cyberspace security adalah sebuah upaya yang dilakukan dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan juga ketersediaan dari cyberspace. Lebih jelasnya, cybersecurity adalah sebuah langkah preventif yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka melindungi diri.
 

“Khususnya sistem komputer dan jaringan internet dari serangan digital maupun berbagai macam akses terlarang,” tukasnya.
 

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri (BSSN) Intan Rahayu mengatakan BSSN yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia sangat memerhatikan aspek keamanan siber baik untuk pengguna pemerintah, korporasi, ritel, maupun masyarakat secara umum.
 

Ia menambahkan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
 

Dengan telah disahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang juga melengkapi UU ITE, lanjutnya, maka ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam melindungi pengguna siber dalam negeri, sekaligus memberantas kejahatan siber.
 

“Dengan memberikan hukuman pidana apabila terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang,” kata Intan Rahayu.
 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi digital adalah salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini sedang berkembang sangat pesat. Tercatat nilai ekonomi industri digital di 2021 mencapai USD70 miliar dan diperkirakan meningkat hingga USD145 miliar pada 2025.

 

“Ekonomi digital tentu tidak hanya identik dengan perusahaan startup dan e-commerce, namun ini juga mencakup berbagai entitas yang sebelumnya sudah well-established dengan cara kerja konvensional dan sekarang beralih ke digital,” ujar Menkeu.

 

Meski teknologi menghadirkan peluang dan membantu meningkatkan efisiensi serta kualitas, namun Menkeu tidak menampik teknologi juga berpotensi menimbulkan risiko besar, distorsi, serta disrupsi. Untuk menghadapi perubahan digital itu, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian dengan mengembangkan platform digital.
 

Hal itu untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis mulai dari tata persuratan, administrasi kantor, pelayanan kepada pihak eksternal, hingga pengelolaan anggaran. “Kita juga terus memperbaiki dengan membuat berbagai terobosan termasuk didalamnya penggunaan teknologi digital yang dapat menghemat anggaran secara signifikan,” pungkasnya.

 

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *