Populer Nasional: Harga Sewa Jet Pribadi Brigjen Hendra hingga Eks KSAU Kecipratan Duit Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Rp17,73 Miliar

Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id pada Rabu, 12 Oktober 2022, menarik perhatian dan menjadi populer. Pertama, soal harga sewa jet pribadi Brigjen Hendra. 
 
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri menggunakan jet pribadi ke kediaman keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi. Jenderal bintang satu itu disebut menumpangi private jet dengan harga sewa Rp500 juta.
 
“Dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu sekitar hampir mendekati Rp500 juta,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Boyamin mengatakan pembayaran jet pribadi menggunakan mata uang dolar. Dia tak menyebut jenis dolarnya, namun dia memastikan kurs ke rupiah mencapai Rp500 juta.

 
Kedua, perihal kasus hukum yang mejerat Lukas Enembe di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons permintaan pengacara Lukas Enembe terkait penggunaan hukum adat. Kuasa Hukum Gubernur Papua itu minta kliennya diusut menggunakan hukum adat.
 
“Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Menurut dia, hukum adat merupakan sesuatu yang berbeda dan di luar penegakan hukum positif sesuai undang-undang. Di sisi lain, Ali mengingatkan kuasa hukum Lukas profesional dalam bekerja, jangan sampai membuat pernyataan kontraproduktif.

Terakhir, soal kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
 
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *