Ramai Dipasaran, Rokok Hmind Tanpa Pita Cukai Tak Tersentuh oleh Bea Cukai Batam

SOERATKABAR.COM, Batam – Rokok merek Hmind masih edar di tingkat pengecer Batam sekitarnya dan jualan online secara daring (dalam jaringan) tanpa dilekati cukai pajak rokok dari Depkeu CQ Ditjen Bea Cukai dan Non Bandrol serta Amaran Kesehatan dari Departemen Kesehatan RI.

Aparatur Penegak Hukum seperti Bea Cukai,Kejaksaan,Kepolisian tampaknya harus mengambil tindakan tegas agar menimbulkan efek jera karena rokok Hmind dikategorikan rokok yang memiliki pangsa jual yang cukup bagus di masyarakat luas.

Pantauan media ini, rokok Hmind salah satu rokok yang laku secara eceran dipasaran dan penggemarnya ditingkat menengah ke bawah.

Rokok Hmind ini juga menurut sumber beredar di sejumlah kota di Kepri dan juga Riau Daratan.

Terutama di daerah masyarakat kecil nelayan dan juga perkebunan juga pertanian dan kawasan pinggiran lainnya, kata satu sumber.

“Hmind ditemui di tingkat pengecer mulai Kecamatan Nongsa hingga Sekupang juga Batu Ampar dan Kecamatan lain di kota Batam,” demikian hasil journey dan pantauan kamera media ini hingga Senin (07/12/2022).

Menurut sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa rokok tersebut taste-nya seperti salah satu rokok terkenal yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran Internasional maupun lokal dalam negeri.

“Sangat apik dalam mengintervensi pasar dengan harga per pack (bungkus) terjangkau oleh kantong kalangan bawah, rasanya juga mirip rokok terkenal itu pak.Makanya saya suka merokok merek Hmind ini,” papar Din salah satu penggemar Hmind yang ditemui saat membeli di kawasan Kecamatan Bengkong Senin (07/11/2022).

Sejumlah pihak menduga Aparat Penegak Hukum (APH) diduga melemah akibat pengusaha rokok Nise melakukan “doa” alias dorongan amplop.Sehingga lamban bahkan enggan menindak pengusaha maupun pengecer Hmind.

“Berulang kali Pihak Bea Cukai menjelaskan ke media seperti dapat dibrowsing di fasilitas sosmed akan menindak tegas, namun hanya sebagian saja,” ujar salah satu aktifis LSM yang tak mau disebutkan namanya itu Senin (07/11/2022).

Dasar hukum pelarangan peredaran rokok polos seperti Hmind dapat dijerat dengan Undang – Undang No.39 Tahun 2007 pasal 54 tentang cukai.

Dimana bunyinya antara lain menyebutkan bahwa siapa saja yang menawarkan atau menjual rokok polos alias non pita cukai, diancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun. Dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, pungkasnya.

Sementara itu pada bagian lain, salah satu oknum wartawan disebut-sebut berinisial Rdn beberapa kali akan dikonfirmasi via japri WA mengaku tak mengetahui urusan Hmind ini.

“Kurang tahu, sudah dua bulan di Pekanbaru.Nggak ngerti aku ini,” jawaban oknum Rdn begitu saja menjawab konfirmasi media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *