Pagar Pembatas Ruang Sidang Rusak Buntut Ricuh Usai Vonis SYL

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Pagar pembatas di ruang sidang putusan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) rusak usai sempat terjadi kericuhan.

Pantauan di lokasi, sidang digelar di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7). Setelah sidang, SYL kemudian hendak dibawa keluar ruangan.

Saat itu, terjadi dorong-dorongan yang membuat pagar pembatas ruang sidang copot. Setelahnya, situasi kembali ricuh ketika SYL yang dikawal polisi dan dikerumuni pendukungnya hendak keluar. Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, hingga petugas keamanan.

Para wartawan yang telah mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL. Kemudian para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.

Beberapa saat keributan atau saling dorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, eks Mentan itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas. Tidak lama berselang, SYL dibawa keluar dari pintu samping ruang sidang.

Sementara itu, para wartawan mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut.

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara. (cnni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *