Komisi III DPR Minta KPK Ikut Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan mendalami dugaan korupsi kuota jemaah dalam pelaksanaan haji 2024.

Dugaan penyalahgunaan jatah kuota tambahan jemaah haji itu sudah jadi salah satu sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Selain itu, ada juga laporan kelompok masyarakat sipil Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) ke KPK baru-baru ini. Dalam laporan itu, mereka menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Menurut dia, meski sebagian pihak menilai pelaksanaan haji tahun ini lebih baik, pembentukan Pansus Haji oleh DPR menunjukkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan haji.

Nasir ingin aspek akomodasi, transportasi, bahan makanan, dan kuota khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia didalami KPK.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji,” kata politisi PKS itu.

Yaqut dan Rahmat Dasuki dilaporkan FPAK ke KPK soal pelaksanaan haji 2024. Dalam laporannya, FPAK mengaku menemukan dugaan kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut telah memastikan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. Dia menjelaskan, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Di luar itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut pada Juni lalu di Madinah. (cnni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *