Suami Komisioner KPU Maju Pilkada 2024, Waspada Konflik Kepentingan

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mewanti-wanti potensi konflik kepentingan terkait pencalonan suami anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Pilkada 2024.

Suami Betty, yakni Zulkarnain Awat Amir, maju sebagai calon bupati Maluku Tengah.

Hadar mengatakan setiap orang berhak maju dalam Pemilu, termasuk keluarga dari Anggota KPU. Namun, kata dia, yang perlu dipastikan adalah jangan sampai ada pemanfaatan posisi sebagai anggota KPU untuk mempengaruhi proses kontestasi.

“Kita perlu pastikan saja bahwa tidak ada, apa, ruang conflict-conflict of interest itu yang dimanfaatkan, sebetulnya kan begitu,” kata Hadar saat dihubungi, Rabu (5/9).

Menurutnya, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, Betty harus menyampaikan pencalonan Zulkarnain ke publik. Hal itu sekaligus untuk memastikan publik melakukan pengawasan.

“Ada hal yang menurut saya perlu dilakukan lebih jauh, yaitu mungkin untuk tugas Ibu Betty, itu jangan dia diberikan tugas yang berhubungan langsung dengan daerah di mana pemilihan suaminya ada. Itu untuk lebih menjaga lagi dan persepsi publik tentang apa yang terjadi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Betty menjelaskan berdasar Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pasal 76 huruf b PKPU yang sama, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

Selain itu, Betty menjelaskan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, juga menjelaskan dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

Berdasar ketentuan di atas, ia mengaku telah mengumumkan soal majunya suaminya dalam rapat pleno KPU.

“Maka untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno,” kata Betty.

Selain itu, ia juga mengaku telah mundur sebagai koordinator wilayah Maluku.

“Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak manapun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024,” ujarnya.

Betty menyatakan surat pernyataan bebas benturan kepentingan telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, dengan sebenar-benarnya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji
Anggota KPU,” katanya. (cnni)