KPK Setor Uang Pengganti Rafael Alun Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara

SOERATKABAR.COM, Jakarta – KPK menyetorkan uang pengganti dari terpidana Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyetor sebanyak Rp 40,5 miliar.

“KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024. Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.294.407,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Lalu, KPK juga menyetorkan uang hasil rampasan dari Rafael Alun. Jumlahnya Rp 577 juta.

“Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU, Rafael Alun, dengan jumlah Rp 577.081.893,66,” katanya.

“Untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.

Vonis Banding Rafael Alun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” kata hakim. (dtk)