SOERATKABAR.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Benar (penyitaan), sekitar Rp5 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (11/9).
Anang mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar satu bulan lalu.
“Sekitar sebulan yang lalu,” ujarnya.
Kejagung sebelumnya menyatakan Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Anang mengatakan pemerasan di kasus Jiwasraya itu melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” kata Anang, Kamis (10/9).
Ia memastikan penyidik Tim 9 juga telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.
“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” tuturnya. (cnni)













