Rokok Manchester Tanpa Cukai Diminta Segera Ditarik Dari Pasaran

Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang baru mestinya pro aktif menekan peredaran rokok Manchester yang beredar tanpa beban Cukai, sehingga kerugian negara tidak semakin banyak.

Hal ini mengingat kebocoran Kas Negara atas cukai rokok Manchester yang banyak beredar di masyarakat selalu “raib”.

Padahal amanat Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 rokok non pita cukai harus “dikandangkan”.

Dan apabila sudah ada tertempel pita cukai maka barulah bisa beredar luas dimasyarakat.

Pantauan media ini belum lama ini menyimpulkan bahwa peredaran rokok Manchester bukan hanya punya daya edar di kota Batam dan sekitarnya.

Namun sudah ke pelosok Kepri seperti di tingkat pengecer di Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Batu, Moro, Durai.

“Dan bahkan sudah merebak hingga ke pelosok dan perkebunan-perkebunan dan disekitaran pesisir di Provinsi Riau,” kata Darmawan salah satu Tim Investigasi Pusat LSM Garda P3ER Propinsi Kepri.

Ditambahkannya, negara seharus tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan yang “menggerogoti” sumber pemasukan uang negara dari sektor Pajak dan Cukai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perpajakan, Retribusi, PNBP dan Pendapatan lain-lain yang sah untuk masuk ke Kas Negara dari hasil produksi yang ber-label.

Kalau misalnya “bocor” dan tak terbayar secara “official assisment” diakibatkan produsen curang ngemplang pajak alias cukai, maka sesuai UU No 51 ; Jaksa sebagai Pengacara Negara berhak menagihnya dikemudian hari apabila “kurang bayar”.

Hal ini kata investigator LSM itu, dapat ditagih kembali meskipun sudah bertahun-tahun menunda pajak atau kurang bayar pajak ; padahal hasil produksi sudah pasarkan di masyarakat seperti Rokok Manchester ini.

Angka tagihan “kurang bayar” seperti Rokok Manchester ini dapat dihitung melalui izin alokasi atau kuota resmi per bulan atau per takwim kwartal produksi per periode dari Kementerian Perindag RI atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi, tandasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa bukan hanya Kejaksaan yang bisa menstimulasi tagihan pajak cukai Badan Hukum Rokok Manchester ini.Namun Kepolisian RI seperti Dirkrimsus di Polda Kepri dan Tim Tipikor Polres pun bisa “turun tangan” menangkap dan perintah bayar paksa secara sah oleh Negara atau istilah hukumnya “dwangsom”.

Apabila tak mau bayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan atas Undang-Undang Tipikor yang berlaku saat ini. Oleh sebab itu, saya tekankan sebelum “ditangkap” bayarkanlah pita cukai Rokok Manchester itu segera, tegas pungkas Darma panggilan akrabnya seraya menyebutkan bahwa pajak atau cukai itu untuk pembangunan bangsa negara.

Amanat Dirjen Bea Cukai Nomor ND-466/BC.04/2019 yakni Ketentuan Bebas Cukai untuk Produk Konsumsi Rokok di Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) di Batam, Bintan, Karimun sudah dicabut.Makanya semua produsen rokok seperti Manchester harus taat pajak taat cukai. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *