Syarat Perjalanan Kendaraan Bermotor Terbaru: Tanpa Bukti Vaksin

Aturan terbaru Kemenhub menyebut perjalanan kendaraan bermotor tidak perlu lagi menunjukkan bukti/kartu vaksin dan tes antigen.
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan syarat perjalanan darat terbaru untuk kendaraan bermotor di masa pandemi covid-19. Kini, pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor dapat bepergian antar wilayah tanpa menunjukkan sertifikat/kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku mulai 8 Maret 2022.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen,” tulis SE tersebut, dikutip Rabu (9/3).

Untuk perjalanan kereta api jarak jauh juga tidak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR. Asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: CNNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *