7 Penyelundup 23 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China Ditangkap di Pandeglang

JAKARTA – Polisi menangkap 7 pelaku penyelundupan 23 Kg sabu di Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa 8 Maret 2022 sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka yakni inisial ISB (44), HD (35), SPM (51), AF (34), ES (37), HS (21) dan AS (48).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 Kg sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper.



“Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” ujar Shinto dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Jualan Sabu di Rumah, Mamah Muda Ditangkap

Saat dilakukan penggeledahan, nyatanya 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg. Lebih rinci, salah satu koper berwarna merah tersebut berisikan 12 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu dengan total sekitar 12 kg.

Untuk koper lainnya yang berwarna hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu dengan total sekitar 11 kg.

“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.

Baca Juga: Jadi Sarang Narkoba, Bangunan Liar di Bantaran Rel Kampung Bahari Dibongkar

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *