Bea Cukai dan Kepolisian Diminta Tanggap dan Pro Aktif Tangkap Rokok Hmind Polos Tak Berpita Cukai

Rokok Hmind. (int)
Rokok Hmind. (int)

Batam – Bea Cukai (BC) Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti Polisi, yakni jajaran Kapolda Kepri dan Kapolres Barelang masih belum menggempur, menangkap mengamankan produsen, pengedar, penjual rokok merek Hmind polos tak berpita cukai yang banyak beredar di Kota Batam. Diduga “keok” tak bernyali lagi.

Rokok merek Hmind ini juga adalah salah satu merek rokok tak berpita cukai yang belum lama ini dipergoki oleh BC dan APH yang coba diseludupkan keluar Batam dengan kendaraan laut di salah satu TKP sekitaran laut Batam.

Pengamatan media ini rokok Hmind tak berpita cukai selain tak ada SNI dan teraan “takaran nikotin dan kadar tar” yang diperbolehkan di konsumsi, Juga tak ada tertulis di luar bungkusannya amaran “Dilarang Menjual/Memberi Pada Anak Usia Dibawah 18 Tahun dan Perempuan Hamil”.

Tampaknya rokok ini diproduksi secara massal namun terkesan bar-bar karena bebas beredar, kendati standar aturan produksi rokok yang merusak kesehatan dan menghasilkan polusi dan sampah bagi masyarakat luas.

Rokok Hmind merupakan rokok mesin diproduksi PT Funtastik International Batam Indonesia, demikian yang tertera di bagian bawah packingan rokok Hmind. Jelas tertera di bagian bawah kemasan rokok type biasa maupun yang bold.

Pabrik rokok ini diduga keras berada di kawasan pergudangan Limmindo Industri Batam Center Batam.

Rokok Hmind adalah Sigaret Putih Mesin (SPM) yang mana seperti “menyaingi” rokok terkenal yang sudah established yakni Sampoerna putih.

Dari kemasan hingga tata letak icon gambarnya juga mirip serupa tapi tak sama.

Menurut salah satu penyuka atau pelanggan lama rokok Hmind mengatakan, bahwa rokok ini murah terjangkau harganya sehingga sudah lama ia membeli rokok Hmind ini.

“Rokok ini sudah lama saya hisap, dan sekarang saya beralih ke rokok Hmind Bold yang isinya 20 bayang se bungkus harganya Rp.9000 (sembilan ribu Rp-red). Beda lebih mahal Rp.1000 (seribu) dari yang lama isi dibawahnya,” kata Pakde salah satu penghisap rokok non pita cukai Hmind ini Sabtu (24/09/2022) ke media ini.

Belinya gampang, ada di banyak di kios-kios di banyak tempat penjuru kota Batam, ungkap Pakde menjawab media ini ketika disinggung tempat membeli rokok Hmind bold tersebut.

Tampaknya aparatur negara “keok” dan “kalah” karena tak mampu menggempur dan menarik rokok tak berpita cukai Hmind ini dari peredaran dan pasar jual di kota Batam khususnya.

Menurut praktisi LSM menjelaskan bahwa seharusnya secara pro aktif APH menangkap dan menyita pemain rokok polos ini sebagaimana sesuai amanat program “Costum Protection” oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dan sudah jelas hukum yang bisa dikenakan ke produsen,distributor, supplier dan juga penjual atau pengedar rokok polos pelanggar aturan ini.

Hukum rokok Non Pita Cukai diatur dalam Peraturan Dirjen BC 42/2016 tentang pita cukai rokok jelas sekali, kata aktifis yang tak mau identitasnya dipublikasi.

Ditambahkannya, jika mengacu pada pasal pidana Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Juga kata dia di pasal 54, ditegaskan barang siapa atau setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya ada sanksi pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lalu ujarnya, ada lagi yakni pasal 56 yang mana nukilan pasalnya menyebutkan, bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.

Pelaku atau pemain rokok polos non pita cukai ini, dapat diganjar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Nah……Undang Undang dan Peraturan serta sanksi untuk produsen rokok non pita cukai sudah jelas dipaparkan redaksi media ini.Juga sanksi-sanksi hukumnya.Aparat terkait sudah dengan mudah menangkap dan menindaknya. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *