KPK di Jateng: Korupsi itu Ngapusi Diri, Rakyat dan Tuhan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat di Jawa Tengah menghilangkan sikap koruptif. Tindakan korupsi dinilai cuma membohongi diri sampai tuhan.
 
“Korupsi itu ngapusi (membohongi) diri, ngapusi rakyat dan ngapusi Tuhan. Janji ketika kampanye, ‘bersama saya transparan, akuntabel untuk sejahtera,’,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.
 
Ghufron mengatakan pejabat yang korupsi dinilai sama dengan mengkhianati kepercayaan rakyat. Padahal, rakyat berharap adanya pengembangan di daerahnya dari kinerja pejabat tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tapi kalau korup, pembangunan demi pembangunan akan hanya untuk menjustifikasi pengeluaran supaya dapat kickback. Jabatan demi jabatan dimutasi, diganti, agar dapat setoran,” ujar Ghufron.
 
Seluruh kepala daerah maupun anggota DPRD di Jawa Tengah diminta untuk menjauhi segala bentuk korupsi. Komitemen antikorupsi dinilai dibutuhkan agar tindakan koruptif tidak terjadi di Jawa Tengah.
 

 
Komitmen antikorupsi juga diyakini bisa meningkatkan angka monitoring center prevention (MCP). Konsistensi itu juga diyakini bisa menjaga predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) instansi.
 
“MCP, WTP, SAKIP APIP dan lain sebagainya yang diprogramkan KPK, BPKP, Inspektorat, itu semua agar setiap wewenang itu fair, terbuka, transparan, partisipatif. Kalau tidak ada komitmen, kalau hanya sekadar memenuhi unsur WTP, unsur MCP, tetap bisa korup,” ucap Ghufron.
 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berani melakukan korupsi. Seluruh pejabat di Jawa Tengah juga diminta untuk terus menjaga keterbukaan dalam bekerja untuk menutup celah korupsi.
 
“Dari situlah kesungguhan kita untuk memberantas korupsi bisa berjalan. Dan kita harap betul, bapak ibu, kitalah yang membangun inovasi-inovasi sistem yang ada sehingga lebih transparan, lebih akuntabel dan bisa dipercaya oleh publik,” ujar Ganjar.
 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *