Novel Baswedan Kecewa Pada Dua Eks KPK yang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

SuaraSoreang.idNovel Baswedan tanggapi keputusan dua orang eks KPK yang jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, tersangka Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J.

Kedua orang itu adalah mantan Kepala Bagian Perundang-undangan KPK, Rasamala Aritonang dan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku kecewa dan kaget dengan sikap rekannya Rasamala dan Febri yang kini memilih jadi pengacara Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi.

Baca Juga:Fantastis! Gaji Dedi Mulyadi dari Youtube Lebih Besar dari Ria Ricis, ini Perkiraanya

“Sebagai teman saya kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” cuit Novel Baswedan dalam akun Twitternya, Rabu (28/9/2022).

“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Cuitan Novel Baswedan mengundang reaksi dari publik. Warganet sama kecewanya dengan Novel Baswedan terkait keputusan dua eks KPK itu.

“Kasian keluarga J dan pengacara nya yang susah payah berjuang. Tidak bisa dibayangkan nanti bertarung di pengadilan dengan si Febri,” cuit @ra********.

“Yah katanya hak bang febri akan bekerja secara profesional sebagai PH. Mohon maaf gue udah nggak simpatik lagi…,” cuit @mas*****.

Baca Juga:Sopir Angkot di Bandung Dapat Jatah Subsidi 105 Liter, Cek Lokasi SPBU di Sini

Baru-baru ini, diketahui eks Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, Rasamal Aritonang dan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong resmi ditunjuk sebagai pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Febri menyatakan dirinya dan Rasamala akan memberikan pendampingan hukum yang objektif kepada klien mereka.

“Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” kata Febri.

Dia mengungkapkan, dia bersama Rasamala telah menemui Ferdy Sambo di tahanannya di Mako Brimob. Kepadanya, tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu mengaku bersalah.

“Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” bebernya.

“Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *