Tunggakan Pajak Reklame Tembus Rp1,4 Miliar, Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban

Malang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan target pajak reklame di Kota Malang, Jawa Timur, tahun ini Rp40 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat nilai tunggakan pajak Rp1,4 miliar. 
 
“Soal tunggakan pajak terutama pajak reklame, kita mengoptimalkan sinergi dengan Satpol PP untuk melakukan penegakan perda, utamanya penindakan WP (wajib pajak) yang bandel yang belum melunasi pajaknya,” kata Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Kamis, 29 September 2022.
 
Oleh karena itu, petugas Satpol PP kini tengah gencar menggelar operasi penertiban reklame yang menunggak pajak di wilayah Kota Malang. Terakhir, operasi dilaksanakan pada Rabu, 28 September 2022 dengan menyasar 12 titik dengan nilai tunggakan Rp227 juta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jumlah yang tertagih dan dibayar serta tidak dilakukan pembongkaran sebesar Rp 110 juta,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan operasi penertiban reklame ini dilaksanakan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Malang dan Bapenda Kota Malang. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengalami kerugian mencapai milliaran rupiah akibat adanya pajak reklame yang menunggak.
 

“Kami menjalankan tupoksi Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran Perda pada reklame atau penyelenggaraan reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak,” katanya.
 
Rahmat menambahkan berdasarkan laporan dari Bapenda Kota Malang, total ada sekitar Rp1,4 miliar target yang semestinya didapatkan oleh Pemkot Malang melalui pajak reklame. Pihak Bapenda telah memberikan teguran kepada penunggak pajak namun mereka tidak menghiraukan sehingga petugas Satpol PP melakukan penertiban.
 
“Ini adalah bagian dari penertiban itu. Di beberapa titik tidak sampai kami lepas medianya. Karena mereka ada yang berjanji hari ini bayar, ada yang janji Jumat, ada yang minta waktu satu-dua hari dengan membuat pernyataan bermaterai,” jelasnya.
 
Pada operasi penertiban kali ini, sejumlah reklame menunggak pajak langsung dicopot oleh petugas lantaran pemilik reklame tak memiliki kejelasan untuk membayar tunggakan pajak, serta tidak mengurus izin pemasangan reklame. Sementara itu, beberapa reklame ditempel stiker peringatan dengan perjanjian segera melakukan pembayaran tunggakan pajak.
 

(NUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *