Kasus Korupsi Menyeret Hakim Agung, Peneliti ICW: Pertama Kali Terekam KPK

Jakarta: Kasus korupsi yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter sebagai kasus korupsi pertama yang terekam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laola menyebut, kasus tersebut sangat mengkhawatirkan.
 
“Tentu kalau kasus ini melibatkan pejabat setingkat Hakim Agung tentu mengkhawatirkan. Satu, mereka adalah wakil tuhan di dunia untuk menghantarkan keadilan, kalau terkait dengan apakah pertama kali Hakim Agung terlibat korupsi sepanjang KPK berdiri ini yang terekam pertama kali,” ujarnya dalam tayangan HotRoom  Metro TV pada Rabu Malam, 28 September 2022.  
 
Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2011-2016 Gayus Lumbuun mengatakan individu yang terlibat dalam kasus in dikenakan hukum yang sama sesuai perbuatannya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Secara realita semua yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan hukum yang sama, baik dari pengacara ataupun advokat akan mendapat hukuman setimpal,” ucap Gayus.
 
Menanggapi kasus ini, Laola menyatakan bahwa dilihat dari modus kasus korupsi biasanya akan masuk melalui Panitera. 
 
“Kalau berdasarkan modus yang sering terjadi di  kasus korupsi peradilan, emang biasanya akan masuk dari Panitera, beberapa korupsi yang ditangani kpk biasanya melibatkan hakim, kuasa hukum dari pihak berperkara biasanya akan  masuk pada Panitera,” jelasnya. 
 

(Ainun Kusumaningrum) 

 

(WAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *