Soal Pemberhentian Hakim MK, Menko Polhukam: Pemerintah Olah Supaya Tak Ada Kejutan

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencampuri mekanisme penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR. Hal itu disampaikan merepons pergantian Hakim Konstitusi Aswanto yang mendadak. 
 
“Itu (pergantian Aswanto) ranahnya DPR ya karena di undang-undang itu kan ada tiga kamar (pengusulan hakim MK),” kata Mahfud usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.
 
Mahfud menjelaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, hakim MK diusulkan dari DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA). Hakim Konstitusi Aswanto merupakan Hakim MK yang diusulkan DPR. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menjelang berakhirnya masa jabatan Aswanto, DPR memutuskan tidak memperpanjang dan mengusulkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK. Sedangkan, terhadap penentuan pengisian jabatan hakim MK yang diusulkan pemerintah, Mahfud mengatakan hal itu akan diatur mekanismenya.
 
“MK bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik (usulannya). Saya tidak tahu mekanisme di DPR, di MA juga saya enggak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan,” terang Mahfud.
 

Ia pun enggan berkomentar mengenai pencopotan Aswanto yang disebut janggal. Sebagai Mantan Hakim Konstitusi periode awal, Mahfud mengatakan ia tidak bisa menanggapi hal itu.
 
“Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK,” cetus Mahfud.
 
Keputusan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 28 September 2022. Komisi III DPR beralasan ada permintaan dari MK melalui surat pada DPR mengenai masa jabatan Aswanto yang akan purnatugas pada 2024. 
 
Keputusan itu menuai polemik. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), diatur mekanisme pemberhentian jabatan Hakim Konstitusi, yakni saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun. Aswanto menjabat sebagai hakim MK sejak 21 Maret 2014. Dengan berlakunya UU MK yang baru, Aswanto akan pensiun pada 21 Maret 2029.
 

(AGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *