5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan pada 5 Oktober

Jakarta: Polri mengubah jadwal pelimpahan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mereka bakal dilimpahkan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
 
“(Itu) info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan PJU (pejabat utama),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Oktober 2022.
 
Lima tersangka itu sejatinya bakal diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022. Namun, jadwal berubah dengan alasan tertentu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tetap tanggal 5 Oktober informasi dari penyidik,” ujar Dedi.
 

Sebelumnya, proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilakukan Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
 
“Bahwa tahap dua hari Senin, 3 Oktober 2022, yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui ketarangan tertulis, Sabtu 1 Oktober 2022.
 
Proses tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat dua berkas perkara atas nama Sambo, yakni pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
 
Terkait kasus pembunuhan berencana, empat tersangka lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer; dan Kuat Ma’ruf.
 

(AZF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *