3 Hari Operasi Zebra Jaya: 843 Pengendara Ditilang, 1.399 Ditegur

Jakarta: Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan 843 pengendara ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 sejak 3-5 Oktober 2022. Selain melalui tilang elektronik, kepolisian juga melakukan preemtif, preventif, dan teguran.
 
“Selama tiga hari Operasi Zebra Jaya penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali. Satgas preemtif melakukan giat 2.100 kali, satgas preventif melakukan giat 2.408 kali dan melakukan teguran 1.399 kali,” kata Rusdy saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Rusdy menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan. Seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melanggar ganjil genap, dan melawan arus.
 

Operasi Zebra Jaya 2022 dimulai sejak Senin, 3 Oktober 2022, hingga Minggu, 16 Oktober 2022. Operasi kepolisian ini melibatkan 3.072 personel yang terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1.689 Satgasres. Selain menggunakan sistem ETLE, Operasi Zebra Jaya 2022 menggunakan tilang manual terutama di daerah yang belum memiliki ETLE.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Berikut ini 14 jenis pelanggaran yang jadi prioritas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

  1. Melawan Arus. Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol. Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi. Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI. Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman. Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan. Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM. Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar. Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan. Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan. Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam. Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

 

(AGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *