Ini Dua Polisi Yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata ke Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan

Selebtek.suara.com – Kepolisian telah resmi menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Insiden itu menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC dan anggota Polri. 

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam gelar konferensi pers, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari keenam tersangka tersebut, dua diantaranya polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata untuk ke arah suporter Arema.

Baca Juga:Satelit Satria-1 Akan Tingkatnya Sinyal BTS 4G di Daerah Terluar

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.

Polisi ketiga yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.

Baca Juga:Menteri Hadi Pelajari Laporan Mafia Tanah di Kotabaru Kalimantan Selatan

Tersangka selanjutnya adalah AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri.

Tersangka berikutnya yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Kapolri juga menjelaskan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia. 

Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.(*)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *