Dirut PT LIB hingga Kabag Ops Polres Malang jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri telah resmi menetapkan enam tersangka dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Berdasarkan informasi terbaru, dalam tragedi tersebut mengakibatkan tewasnya 131 orang suporter.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi bentukan Polri melakukan serangkaian penyidikan. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, yakni Ahmad Hadian Lukita.

“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri pada konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Keenam tersangka itu merupakan AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB, AH panpel, SS security officer. Kemudian terdapat Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim serta DSA selaku Samaptha Polres Malang.

Baca Juga:Kasih Perintah Anak Buah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Danki 3 Brimob dan Kasat Samapta Jadi Tersangka

Kapolri menjelaskan, tim investigasi sudah menyelidiki sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, 31 orang diantaranya adalah personel Polri. Bahkan kedepannya, kata Kapolri, jumlah tersangka memungkinkan untuk bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolres Malang Dicopot

Tangkapan layar dua video AKBP Ferli Hidayat memerintahkan anggotanya tak membawa senpi dan tak melakukan kekerasan pada Aremania sebelum Tragedi Kanjuruhan. [istimewa]
Tangkapan layar dua video AKBP Ferli Hidayat memerintahkan anggotanya tak membawa senpi dan tak melakukan kekerasan pada Aremania sebelum Tragedi Kanjuruhan. (sumber: istimewa)

Sebagai buntut dari  Tragedi Kanjuruhan, Kapolri juga sebelumnya telah mencopot jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.

Melalui keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ketika itu menyebut Ferli dimutasi menjadi perwira menengah atau Pamen SDM Polri. Kemudian, sebagai pengganti posisi Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:Sejumlah Wilayah di Jakarta Terendam Banjir Lagi Gegara Diguyur Hujan Deras Sejak Siang Hari

Tak hanya itu, berdasarkan perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga telah menonaktifkan sembilan Komandan Brimob. Mereka di antaranya; AKBP Agus Waluyo selaku Komandan Batalyon (Danyon), AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi (Danki), Aiptu Solikin selaku Komandan Peleton (Danton), Aiptu Samsul selaku Danton, Aiptu Ari Dwiyanto selaku Danton, AKP Untung selaku Danki, AKP Danang selaku Danton, AKP Nanang selaku Danton, dan Aiptu Budi selaku Danton.

Diketahui juga sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memeberika TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap apa yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Tugasnya mencari, menemukan dan mengungkap keterangan yang didukung dengan data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam insiden Stadion Kanjuruhan Malang.

Kemudian melakukan penilaian atau evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema FC yang berhadapan dengan Tim Persebaya Surabaya.

“Termasuk prosedur pengamanan yang diatur didalam peraturan perundang-undangan, menjadi panduan agar tidak terjadi insiden serupa dalam pertandingan sepak bola yang lain,” demikian yang tertera pada Keppres 19/2022 yg dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).

(suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *