Ketua Panpel Arema vs Persebaya Sulit Ditemui

Malang: Pihak Kepolisian telah mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
 
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, salah satu dari enam tersangka ialah Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema vs Persebaya Abdul Haris, yang bertanggung jawab atas pengadaan tiket pertandingan.
 
Sejumlah awak media yang berada di Polres Malang hingga tengah malam, gagal menemui Abdul Haris, yang tak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pesan singkat yang dikirimkan tak dibalas, sambungan telepon juga tak aktif,” terang Daviq Umar, reporter Medcom.id.
 

Ya, Abdul Haris menjadi salah satu tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pascalaga Arema vs Persebaya pada pekan ke-11, Sabtu 1 Oktober akhir pekan lalu.
 

Bersama lima tersangka lainnya, termasuk Direktur LIB Achmad Hadian Lukita,

Kapolri menyatakan Abdul Haris menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan. Empat tersangka lainnya adalah Suko Sutrisno (security officer), H (Danyon Brimob Jatim), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang) dan TSA (Kasat Samapta Polres Malang).
 

Abdul Haris disangkakan dengan status dugaan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 

Menurut Kapolri, Ketua Panpel Abdul Haris menjaid tersangka karena mencetak tiket pertandingan melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan, yang hanya menampung 38 ribu penonton. Panpel pada laga yang berakhir dengan Tragedi Kanuruhan itu mencetak 42 ribu tiket.
 

(RIZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *