ICW: Sebagai Pejabat, Lukas Enembe Mestinya Penuhi Panggilan KPK

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sebagai warga negara, terlebih menduduki jabatan kepala daerah, Lukas Enembe semestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Lukas harus bertanggung jawab dengan memenuhi panggilan KPK. 
 
ICW merujuk Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu menyebutkan seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. 
 
“Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” demikian tulis ICW melalui laman Antikorupsi.org, dikutip Jumat, 7 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


ICW melihat hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP. Tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
 
ICW juga mendorong Partai Demokrat agar mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe.
 
Akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Laus Deo Calvin Rumayom, mengatakan penanganan kasus korupsi di Papua, termasuk yang berkaitan dengan Lukas Enembe, harus hati-hati. Penegak hukum harus mampu menjelaskan ke masyarakat bahwa kasus Lukas murni pelanggaran hukum.
 
“Kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM, tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan,” kata Laus seperti dilansir Antara.
 
Baca: KPK Diminta Tiru Kejagung Usut Perintangan Penyidikan Lukas Enembe
 
KPK menegaskan memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka. Sedangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran transaksi keuangan janggal di rekening Lukas. Temuan itu telah diserahkan ke KPK.
 

(UWA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *