Pencopotan Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Butuh Waktu

Surabaya: Tiga tersangka polisi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, belum dicopot dari jabatannya. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, beralasan mereka masih menjalani proses penyidikan.
 
“Belum (dicopot), masih nunggu dulu. Untuk perkembangan masalah pemeriksaan dan kaitan dengan sidang kode etik akan disampaikan beberapa waktu yang akan datang,” kata Dedi di Mapolda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2022.
 

Adapun ketiga anggota polisi yang berstatus tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS. Selain belum dicopot, ketiga tersangka dari kepolisian itu juga belum ditahan.
 
Dedi menyebut ketiga tersangka itu masih akan menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan depan. Termasuk pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tim masih mempersiapkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, sebagai tambahan menguatkan penyidikan,” jelasnya.
 
Seperti diketahui polri menetapkan mereka sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab, dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.
 
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 

(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *